|
Manusia tidak sama dengan hewan yang bertugas hanya instiktif mengikuti naluri semata. Manusia dianugerahi akal, rambu-rambu norma agama yang harus diilmui dan diimani, kewajiban patuh pada aturan hidup untuk mengatur mana yang halal dan haram. Rasulullah saw. menerangkan, "Tidak ada yang menghormati perempuan kecuali laki-laki yang terhormat, dan tidak ada yang menghinakan mereka kecuali laki-laki yang lalim, kurang ajar." Serta firman Allah swt.,"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (Q.S. An-Nur 24: 30). Menurut Dr. Yusuf Qardhawi, yang disebut pandangan terpelihara adalah menahan pandangan dan tidak melepasnya secara liar. Apabila memandang lawan jenis, tidak mengamat-amati kecantikannya, tidak berlama-lama memandangnya, dan tidak memelototinya. Rasulullah saw. menjelaskan kepada Ali bin Abi Thalib, "Wahai Ali, janganlah engkau ikuti satu pandangan yang lain (yaitu memandang dan memandang lagi). Karena kamu hanya diperbolehkan pada pandangan yang pertama saja (tidak sengaja), sedang pandangan berikutnya tidak diperbolehkan." Laki-laki yang beriman tentunya akan membentengi diri dengan amal saleh menahan pandangan dari hal-hal yang diharamkan, menolak langsung melihat aksi buka-bukaan, tidak mejeng, tidak tebar pesona dengan beradu pandang, menjaga pandangan secara tidak langsung yaitu dengan tidak mengonsumsi media pornografi dan menolak berprofesi eksploitasi kemolekan wanita, antara lain fotografer porno, perancang busana yang menonjolkan sensualitas dan aurat wanita, koreografer dance yang hot, jurnalis porno, dan profesi lain yang senada. Selalu meningkatkan kemampuan melatih mata hati dan pandangan untuk berlaku jujur menyortir apa-apa yang dilihatnya karena takut pada Allah swt. atas dasar takwa, "yaitu orang-orang yang takut kepada (azab) Rabbnya sekalipun mereka tidak melihat-Nya dan mereka takut akan hari kiamat (Q.S. Al-Anbiya 21: 49) Nabi Muhammad saw. menganggap pandangan liar dan memelototi lawan jenis itu sebagai perbuatan zina mata. Beliau bersabda, "Dua mata bisa berzina dan zinanya ialah memandang." Rasulullah saw. menyebutnya dengan "zina" karena memandang lawan jenis merupakan salah satu bentuk taladzdzudz (bersenang-senang atau menikmati) dan memuaskan naluri seksual dengan cara yang tidak dibenarkan syariat (aturan hukum) agama. |
| Leave a Comment: |